Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua kelompok perunding menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada setiap tahapan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Koreksi Anda