Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 82 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional
Teks Saat Ini
(1) Ketua kelompok perunding menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara tertulis kepada Menteri selaku ketua Tim Perunding PPI.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan pada setiap tahapan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Koreksi Anda
