Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 82 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Nasional, kelompok kerja, dan sekretariat dibebankan kepada: a. anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan/atau b. pendanaan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda