Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 82 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Dewan Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Koreksi Anda
