Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 82 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang STRATEGI NASIONAL KEUANGAN INKLUSIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SNKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibentuk Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disebut dengan Dewan Nasional.
(2) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan SNKI;
b. mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan SNKI; dan
c. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SNKI.
(3) Susunan keanggotaan Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Ketua : PRESIDEN;
Wakil Ketua : Wakil PRESIDEN;
Ketua Harian : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
Wakil Ketua Harian I : Gubernur Bank INDONESIA;
Wakil Ketua Harian II : Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
Anggota : 1.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
4. Menteri Sekretaris Negara;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika;
10. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
11. Menteri Sosial;
12. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
13. Sekretaris Kabinet.
(4) Kedudukan Gubernur Bank INDONESIA dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
