Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMN dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara menyampaikan rancangan Perjanjian Pinjaman hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Menteri dalam rangka pemberian Jaminan. (2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan telaah paling sedikit: a. suku bunga setara dengan pinjaman Pemerintah Pusat; b. masa pinjaman; dan c. masa tenggang. (3) Setelah dilakukan reviu rancangan, Menteri dapat: a. menerbitkan surat Jaminan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau setelah penandatanganan Perjanjian Pinjaman hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). b. mengusulkan perbaikan rancangan Perjanjian Pinjaman; atau c. menolak rancangan Perjanjian Pinjaman. (4) Dalam hal penandatanganan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Perjanjian Pinjaman, penerbitan Jaminan dicantumkan sebagai syarat berlaku efektif Perjanjian Pinjaman. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai telaah perjanjian pinjaman dan jangka waktu penerbitan jaminan diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda