Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 82 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015 tentang JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PINJAMAN LANGSUNG DARI LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaksanaan pembayaran Jaminan kepada Lembaga Keuangan Internasional atas Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara merupakan piutang Pemerintah Pusat kepada BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tersebut. (2) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda