Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 82 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN AGREEMENT RECOGNIZING THE INTERNATIONAL LEGAL PERSONALITY OF THE INTERNATIONAL RICE RESEARCH INSTITUTE (PERSETUJUAN PENGAKUAN STATUS HUKUM INTERNASIONAL ATAS LEMBAGA PENELITIAN PADI INTERNASIONAL)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda