Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di lingkungan Sekretariat Kabinet dapat dibentuk Pusat sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet melalui Deputi Bidang Administrasi. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda