Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Administrasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang administrasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
