Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat; b. penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN dan Instruksi PRESIDEN serta penyiapan pendapat atau pandangan kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang kesejahteraan rakyat; c. pengamatan perkembangan, pengumpulan dan pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya; d. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang kesejahteraan rakyat; e. pengamatan terhadap perkembangan umum di bidang kesejahteraan rakyat, baik di luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga-lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dianggap perlu; f. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda