Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Perekonomian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang perekonomian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (2) Deputi Bidang Perekonomian dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda