Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan terdiri atas paling banyak 5 (lima) Asisten.
(2) Masing-masing Asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Koreksi Anda
