Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penyampaian analisis atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. penyiapan dan persetujuan prakarsa, penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN dan Instruksi PRESIDEN serta penyiapan pendapat atau pandangan kepada PRESIDEN dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan;
c. penyiapan analisis politik, hukum, dan/atau keamanan tentang pembentukan lembaga, badan, komisi, dewan beserta instrumen pendukungnya yang menjadi kewenangan PRESIDEN, termasuk analisis tentang pembatalan Peraturan Daerah;
d. pengamatan perkembangan, pengumpulan dan pengolahan data, informasi dan penyiapan laporan mengenai pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
e. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan;
f. pengamatan terhadap perkembangan umum di bidang politik, hukum, dan keamanan, baik di luar negeri maupun dalam negeri, berikut penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga-lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademi, media massa, dan kalangan lainnya yang dianggap perlu;
g. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
