Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Sekretariat Kabinet di bidang politik, hukum, dan keamanan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet. (2) Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda