Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Sekretariat Kabinet terdiri atas:
a. Wakil Sekretaris Kabinet;
b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Deputi Bidang Perekonomian;
d. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat;
e. Deputi Bidang Persidangan Kabinet;
f. Deputi Bidang Administrasi;
g. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional;
h. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Wilayah Perbatasan;
i. Staf Ahli Bidang Riset, Teknologi, Komunikasi dan Informasi;
j. Inspektorat; dan
k. Pusat.
Koreksi Anda
