Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Kabinet terdiri atas: a. Wakil Sekretaris Kabinet; b. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; c. Deputi Bidang Perekonomian; d. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat; e. Deputi Bidang Persidangan Kabinet; f. Deputi Bidang Administrasi; g. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Internasional; h. Staf Ahli Bidang Tata Ruang dan Wilayah Perbatasan; i. Staf Ahli Bidang Riset, Teknologi, Komunikasi dan Informasi; j. Inspektorat; dan k. Pusat.
Koreksi Anda