Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Kabinet ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
