Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Koreksi Anda