Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Wakil Sekretaris Kabinet, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Sekretaris Kabinet.
(3) Asisten, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
