Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Masa bakti Staf Khusus Sekretaris Kabinet paling lama sama dengan masa jabatan Sekretaris Kabinet.
(2) Staf Khusus Sekretaris Kabinet apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau uang pesangon.
Koreksi Anda
