Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberikan setinggi- tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
Koreksi Anda
