Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberikan setinggi- tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.b.
Koreksi Anda