Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri. (2) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri. (3) Pegawai negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Sekretaris Kabinet dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda