Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.
(2) Tata kerja Staf Khusus Sekretaris Kabinet diatur oleh Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
