Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 82 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2010 tentang SEKRETARIAT KABINET
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberi dukungan staf, administrasi, teknis, dan pemikiran kepada PRESIDEN selaku Kepala Pemerintahan.
Koreksi Anda
Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberi dukungan staf, administrasi, teknis, dan pemikiran kepada PRESIDEN selaku Kepala Pemerintahan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran