Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 82 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2006 tentang HONORARIUM ANGGOTA DEWAN PENGARAH DAN DEWAN PENGAWAS, DAN REMUNERASI KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kepada Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara diberikan remunerasi setiap bulan.
(2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
(3) Besarnya gaji pokok dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap bulan adalah sebagaimana terlampir dalam Lampiran II Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
