Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan, evaluasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
BAB VTI PENDANAAN
Koreksi Anda
