Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan capaian serta hasil pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dilakukan oleh kementerian / lembaga penanggung jawab kegiatan serta kementerian/lembaga pendukung dan disampaikan kepada Kepala Badan.
l2l Pelaporan capaian serta hasil pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal dilakukan secara berjenjang oleh bupati/wali kota kepada gubernur dan gubernur kepada Kepala Badan.
(3) Laporan...
PRESItrEN
-t2-
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagai tembusan.
(4) Kepala Badan melaporkan hasil laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
