Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dan bupatilwali kota. (21 Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda