Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh kementerian / lembaga penanggung jawab kegiatan serta kementerian / lembaga pendukung.
(21 Hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
