Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur dan bupati/wali kota.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
