Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh ke menterian / lembaga penanggung j awab ke giatan serta kementerian / lembaga pendukung.
(21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
