Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk: mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal; b.memberikan... a. BLIK INDONESIA b. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal; c. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal; d. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, indikator capaian, dan target RAN-P3BPSDL; dan e. menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
Koreksi Anda