Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 81 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang PERCEPATAN PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBASIS POTENSI SUMBER DAYA LOKAL
Teks Saat Ini
Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk:
mengetahui kemajuan dan keberhasilan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal;
b.memberikan...
a. BLIK INDONESIA
b. memberikan umpan balik bagi kemajuan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal;
c. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal;
d. memberikan penilaian kesesuaian terhadap kegiatan, indikator capaian, dan target RAN-P3BPSDL; dan
e. menjadi pertimbangan pemberian rekomendasi untuk pencapaian keberhasilan pelaksanaan percepatan Penganekaragaman Pangan berbasis potensi sumber daya lokal.
Koreksi Anda
