Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelabuhan Perikanan untuk tahap peningkatan penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal IT ayat (21huruf d meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Alok di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur; b. Pelabuhan Perikanan Tanrusampe di Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan; c. Pelabuhan Perikanan Teluk Santong di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan d. Pelabuhan Perikanan Soro Kempo di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (21 Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan industri kepelabuhanan perikanan dan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal lT ayat (21 huruf e meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Birea di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan; b. Pelabuhan Perikanan Benteng/Bonehalang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; dan c. Pelabuhan Perikanan Bonto Bahari Bulukumba di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pad. ayat (1) dan ayat (2l,, maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan perikanan Nasional. Bagian
Koreksi Anda