Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
Teks Saat Ini
(1) Pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan dan perikanan.
l2l Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya Sorong di Distrik Sorong Kota pada Kota Sorong dan Distrik Salawati pada Kabupaten Sorong; dan
c. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya Misool di Distrik Misool Utara pada Kabupaten Raja AmPat.
(3) Rrsat...
(3) Pusat industri kelautan dan perikanan sebagaimana pada ayat (1) huruf b berupa sentra industri maritim pada Kota Sorong.
Koreksi Anda
