Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat. (2) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Alur Pelayaran umum dan perlintasan; dan b. Alur Pelayaran masuk Pelabuhan. (3) Alur Pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di wilayah perairan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda