Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat dibangun Pelabuhan lain meliputi: a. pangkalan utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; b. terminal khusus; dan c. terminal untuk kepentingan sendiri. {21 Pangkalan utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Kota Sorong. (3) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal33...
Koreksi Anda