Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
Teks Saat Ini
(1) Selain tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dapat dibangun Pelabuhan lain meliputi:
a. pangkalan utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut;
b. terminal khusus; dan
c. terminal untuk kepentingan sendiri.
{21 Pangkalan utama Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan di Kota Sorong.
(3) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal33...
Koreksi Anda
