Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
Teks Saat Ini
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang arnan, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
l2l Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota dan/atau angkutan perdesaan yang ditetapkan di:
a. Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Distrik Aimas pada Kabupaten Sorong; dan
c. Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi untuk melayani kegiatan bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Fasilitas...
EEPUBLIK INDONESIA
(71 Fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal27 (U Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a ditetapkan dalam rangka menunjang aksesibilitas antarpusat permukiman yang terintegrasi dengan moda transportasi darat dan kerja sama pemanfaatan prasarana Pelabuhan.
l2l Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
Pelabuhan penyeberangan kelas I;
Pelabuhan penyeberangan kelas II; dan Pelabuhan penyeberangan kelas III.
(3) Pelabuhan penyeberangan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Waigeo di Distrik Waisai Kota pada Kabupaten Raja Ampat; dan
b. Pelabuhan Arar di Distrik Mayamuk pada Kabupaten Sorong.
(41 Pelabuhan penyeberangan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Foley di Distrik Misool Utara pada Kabupaten Raja Ampat;
b. Pelabuhan Batanta di Distrik Batanta Selatan pada kabupaten Raja Ampat; dan
c. Pelabuhan Klademak di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
(5) Pelabuhan penyeberangan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf c ditetapkan di Pelabuhan Salawati di Distrik Salawati Utara pada Kabupaten Raja Ampat.
Pasal28...
a. b.
c. (2t
(1)
(3)
(4)
Koreksi Anda
