Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat permukiman, antar pusat permukiman dengan bandar udara, Pelabuhan, dan/atau penyeberangan, antarpusat permukiman dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani kawasan permukiman Masyarakat.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Jaringan Jalan Arteri Primer;
b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan
c. Jaringan Jalan Strategis Nasional.
(3) Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Jalan Yos Sudarso (Sorong);
b. Jalan A. Yani (Sorong);
c. Jalan Basuki Rahmat (Sorong);
d. Batas Kota Sorong - Aimas (KM.23) - Klamono;
dan
e. Klamono - Batas Kab. Sorong Selatan.
(41 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Aimas (KM 23) - Pel. Arar (Sorong);
b. Sorong - Makbon; dan
c. Waisai - Bandara.
(5) Jaringan Jalan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Waisai - Warsambin;
b. Kabare - Kapadiri - Wayai;
c. Wayai - Warsambin/Yanbekaki - Kabare;
d. Lenmalas - Bandara Misool;
e. Folley - Bandara Misool; dan
f. Waigama - Bandara Misool.
Pasal26...
Koreksi Anda
