Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka menghubungkan antarpusat permukiman, antar pusat permukiman dengan bandar udara, Pelabuhan, dan/atau penyeberangan, antarpusat permukiman dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani kawasan permukiman Masyarakat. (2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jaringan Jalan Arteri Primer; b. Jaringan Jalan Kolektor Primer; dan c. Jaringan Jalan Strategis Nasional. (3) Jaringan Jalan Arteri Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi jaringan jalan yang menghubungkan: a. Jalan Yos Sudarso (Sorong); b. Jalan A. Yani (Sorong); c. Jalan Basuki Rahmat (Sorong); d. Batas Kota Sorong - Aimas (KM.23) - Klamono; dan e. Klamono - Batas Kab. Sorong Selatan. (41 Jaringan Jalan Kolektor Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b meliputi jaringan jalan yang menghubungkan: a. Aimas (KM 23) - Pel. Arar (Sorong); b. Sorong - Makbon; dan c. Waisai - Bandara. (5) Jaringan Jalan Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan: a. Waisai - Warsambin; b. Kabare - Kapadiri - Wayai; c. Wayai - Warsambin/Yanbekaki - Kabare; d. Lenmalas - Bandara Misool; e. Folley - Bandara Misool; dan f. Waigama - Bandara Misool. Pasal26...
Koreksi Anda