Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas: a. pusat. . . a. pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi; dan b. pusat pelayanan kegiatan Pariwisata. (21 Pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat. (3) Pusat pelayanan kegiatan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurl.f b meliputi: a. Waisai di Distrik Kota Waisai pada Kabupaten Raja Ampat; b. Misool di Distrik Misool Timur pada Kabupaten Raja Ampat; dan c. Sorong Manoi di Distrik Sorong Manoi pada Kota Sorong.
Koreksi Anda