Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan: a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak Ekosistem; b. mengefektifkan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan pesisir; c. mengendalikan kegiatan pertambangan dan industri untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan; dan d.meningkatkan... BLIK INDONESIA d. meningkatkan ketahanan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dari bencana dan perubahan iklim.
Koreksi Anda