Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
Teks Saat Ini
Strategi untuk pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan dengan:
a. mengendalikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak Ekosistem;
b. mengefektifkan pengawasan Sumber Daya Kelautan dan pesisir;
c. mengendalikan kegiatan pertambangan dan industri untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan;
dan
d.meningkatkan...
BLIK INDONESIA
d. meningkatkan ketahanan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil dari bencana dan perubahan iklim.
Koreksi Anda
