Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
Teks Saat Ini
Strategi untuk pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan:
a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi;
b. mengalokasikan Ruang yang proporsional untuk fungsi pelindungan dan pemanfaatan lainnya dalam kawasan konsenrasi;
c. menjaga dan melestarikan Keanekaragaman Hayati beserta Ekosistemnya;
d. melestarikan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan konservasi;
e. mengendalikan kegiatan budi daya agar fungsi perlindungan tetap terjaga; dan
f. mengembangkan sistem prasarana dan sarana yang ramah lingkungan untuk mendukung kegiatan konservasi Keanekaragaman Hayati.
Koreksi Anda
