Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi untuk pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu karang dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan dengan: a. mengembangkan pusat pelayanan kegiatan penelitian dan konservasi; b. mengalokasikan Ruang yang proporsional untuk fungsi pelindungan dan pemanfaatan lainnya dalam kawasan konsenrasi; c. menjaga dan melestarikan Keanekaragaman Hayati beserta Ekosistemnya; d. melestarikan dan merehabilitasi fungsi ekologis kawasan konservasi; e. mengendalikan kegiatan budi daya agar fungsi perlindungan tetap terjaga; dan f. mengembangkan sistem prasarana dan sarana yang ramah lingkungan untuk mendukung kegiatan konservasi Keanekaragaman Hayati.
Koreksi Anda