Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT
Teks Saat Ini
Kebijakan untuk mewujudkan kawasan konserwasi sebagai jantung segitiga terumbu karang yang dikembangkan untuk pelindungan Keanekaragaman Hayati Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan kawasan konservasi dan biota Laut yang seimbang sebagai upaya mempertahankan fungsi segitiga terumbu karang dunia; dan pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
