Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 81 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL KAWASAN KONSERVASI KEANEKARAGAMAN HAYATI RAJA AMPAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat mempakan KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung tingkungan hidup yang mencakup sebagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan sebagian wilayah Provinsi Maluku Utara. (21 Cakupan wilayah Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliPuti: a. Perairan Pesisir dengan batas: 1. sebelah utara, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai Pulau Fani pada koordinat 131"16'2" Bujur Timur-l"17'19' Lintang Utara ke arah barat hingga perairan Samudera Pasilik pada koordinat L29"4O'32' BujurTimur-O" 14'22 Lintang Utara perairan Waigeo Barat; 2. sebelah. . . b. 2. sebelah bar4t, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Halmahera pada koordinat 129"40'32" Bujur Timur-O' 14'22' Lintang Utara ke arah selatan hingga perairan Laut Seram pada koordinat 129"33'36" Bujur Timur-2'O'56" Lintang Selatan perairan Misool Barat; 3. sebelah selatan, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Seram pada koordinat t29"36'39' Bujur Timur-2'3'42* Lintang Selatan ke arah timur hingga perairan Laut Seram pada koordinat 131'3' 10" Bujur Timur-2" 16' L2" Lintang Selatan perairan Misool Selatan; dan 4. Sebelah timur, yaitu garis yang ditarik dari Garis Pantai perairan Laut Seram pada koordinat 130" 55' 54" Bujur Timur-1"25'4o' Lintang Selatan ke arah barat hingga perairan Laut Seram pada koordinat 131'23'58" Bujur Timur-O" 46'36. Lintang Selatan perairan Kota Sorong; 24 (dua puluh empat) Disffik di Kabupaten Raja Ampat yang meliputi Distrik Ayau, Distrik Batanta Selatan, Distrik Batanta Utara, Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Kepulauan Sembilan, Distrik Kofiau, Distrik Kota Waisai, Distrik Meos Mansar, Distrik Misool (Misool Utara), Distrik Misool Barat, Distrik Misool Selatan, Distrik Misool Timur, Distrik Salawati Barat, Distrik Salawati Tengah, Distrik Salawati Utara, Distrik Supnin, Distrik Teluk Mayalibit, Distrik Tiplol Mayalibit, Distrik Waigeo Barat, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Distrik Waigeo Selatan, Distrik Waigeo Timur, Distrik Waigeo Utara, dan Distrik Warwarbomi; 9 (sembilan) Distrik di Kabupaten Sorong yang meliputi Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Mariat, Distrik Mayamuk, Distrik Moisegen, Distrik Salawati, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah, dan Distrik Seget; d. 10 (sePuluh) . . . c d. 10 (sepuluh) Distrik di Kota Sorong yang meliputi Distrik Klaurung, Distrik Maladum Mes, Distrik Malaimsimsa, Distrik Sorong, Distrik Sorong Barat, Distrik Sorong Kepulauan, Distrik Sorong Kota, Distrik Sorong Manoi, Distrik Sorong Timur, dan Distrik Sorong Utara; dan e. 1 (satu) kecamatan di Kabupaten Halmahera Tengah yang meliputi Kecamatan hrlau Gebe. (3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta cakupan Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda