Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI DIREKTUR EKSEKUTIF DAN DIREKTUR PADA MANAJEMEN PELAKSANA KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas, apabila melakukan perjalanan dinas.
(2) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Operasi, Direktur Teknologi, Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem, Direktur Pemantauan dan Evaluasi, dan Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Koreksi Anda
