Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI DIREKTUR EKSEKUTIF DAN DIREKTUR PADA MANAJEMEN PELAKSANA KARTU PRAKERJA
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan.
(2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77.500.000,00 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
b. Direktur Operasi sebesar Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah);
c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah);
d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan Ekosistem sebesar Rp54.250.000,00 (lima puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah); dan
f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar Rp47.000.000,00 (empat puluh tujuh juta rupiah).
(3) Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat bersih atau neto.
(4) Hak keuangan bersifat bersih atau neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hak keuangan yang diterima oleh Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja setelah
dipotong pajak.
(5) Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibebankan pada Sekretariat Komite.
Koreksi Anda
