Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan badan usaha milik negara; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang- undangan badan usaha milik negara; c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hukum dan peraturan perundang- undangan badan usaha milik negara; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda