Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Badan Usaha Milik Negara; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda