Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Asisten Deputi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda
