Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Badan Usaha Milik Negara terdiri atas: a. Wakil Menteri I; b. Wakil Menteri II; c. Sekretariat Kementerian; d. Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan; e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi; f. Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko; g. Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis; h. Staf Ahli Bidang Industri; dan i. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda