Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 2015 tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
