Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 81 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2019 tentang KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (3) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. (4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan kementerian; dan b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan kementerian.
Koreksi Anda